Meninggalkan Shalat Karena Tugas
Pertanyaan:
Saya seorang tentara. Jika waktu shalat sudah tiba dan jam kantor juga mulai, saya tidak melaksanakan shalat. Dan (pada) beberapa kondisi, meskipun ada waktu, tetapi karena takut terkena sanksi, saya juga tidak shalat pada waktunya. Terkadang, terlewatkan satu atau dua shalat; saya tidak melakukannya dengan sebab kondisi ini. Bagaimana hukum dalam masalah ini, dan bagaimana (cara) saya melakukan shalat?
Jawab:
Wajib atas negara-negara Islam untuk memperhatikan hukum-hukum din (agama) dalam (menetapkan, Red.) peraturannya.
Mestinya, negara-negara tersebut menyediakan tempat (atau waktu) untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban diniyah, tidak dihimpit oleh yang lainnya. Misalnya shalat; negara-negara tersebut menyediakan kesempatan yang memungkinkan (agar) shalat bisa dilaksanakan pada waktunya. Karena Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya ﷺ untuk menegakkan shalat jama’ah dalam kondisi takut ataupun saat berhadapan dengan musuh. Allah berfirman :
أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً ۚ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. (QS an-Nisa‘/4:102)
Hal ini, karena shalat itu merupakan penolong terbesar dalam jihad menghadapi musuh dan demi mendapatkan kemenangan. Allah berfirman :
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.( QS al Baqarah/2:45).
Oleh karena itu, negara-negara Islam wajib memperhatikan (masalah) ini dalam (menetapkan, Red.) peraturan-peraturannya.
Adapun permasalahan yang terdapat dalam pertanyaan, bahwa orang ini bekerja dalam kemiliteran dan terkadang saat waktu tugas sudah mulai, dia tidak bisa melaksanakan shalat, apa yang harus dilakukannya?
Kami katakan:
Pertama, Anda harus memperhatikan situasi dan keadaannya. Jika waktu shalat sudah masuk sebelum waktu tugas, maka Anda wajib shalat di awal waktu sebelum mulai bertugas. Jika waktu shalat masuk saat Anda sedang bertugas, maka ketika itu, jika memungkinkan Anda shalat sambil bertugas, maka Anda wajib melakukan shalat sambil bertugas. Ini jika mungkin. Allah k berfirman, yang artinya:
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu
(QS at- Taghabun/64:16).
(Akan tetapi), jika tidak memungkinkan Anda shalat saat tugas dan waktu shalat sudah habis sebelum tugas Anda selesai, sedangkan shalat ini juga termasuk shalat yang boleh dijama’ (digabung) dengan shalat yang lain, maka Anda bisa berniat menjama’ ta’khir (yaitu menggabungkan dua shalat yang bisa digabung dan dilakukan pada waktu shalat yang kedua, Red.), seperti Zhuhur dengan ‘Ashar, Maghrib dengan ‘Isya; Anda kerjakan dengan jama’ ta’khir. Hal ini karena melihat kondisi Anda yang tidak memungkinkan shalat pada waktu shalat pertama.
Semoga ini termasuk alasan yang membolehkan dilakukan jama’ bagi Anda.
Karena tugas tidak memungkinkan Anda shalat dan tidak memungkinkan memadukan antara shalat dengan tugas, maka Anda boleh meniatkan jama’.
Kesimpulannya, Anda wajib memperhatikan shalat Anda dengan serius dan memperhatikan keringanan yang Allah k berikan kepada Anda dalam kondisi-kondisi ini. Allah berfirman, yang artinya:
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.
(QS at-Taghabun/64:16).
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/meninggalkan-shalat-karena-tugas/